Memang sudah tidak mengherankan lagi, setelah adanya keputusan dari pemerintah entah itu dari lembaga seperti DPR maupun dari presiden langsung. Lalu keputusan tersebut dirasa akan menyengsarakan rakyat kedepannya, selalu ada pembelaan dari para Buzzer bayaran yang selalu saja membuat argumen yang seakan-akan keputusan dari pemerintah tersebut itu baik dan tidak ada yang salah.
Mungkin dengan adanya pembelaan dari para Buzzer tersebut pemerintah merasa nantinya akan aman dan baik-baik saja tanpa adanya protes dari masyrakat, dan masyarakat akan terpengaruh dengan pembelaan para Buzzer bayaran tersebut nantinya.
Sudah banyak bukti kelakuan para Buzzer bayaran pemerintah ini yang terus menerus membela keputusan yang sangat kontroversial bahkan menyengsarakan rakyat tetapi tetap saja mereka (buzzer) selalu membela seakan keputusan tersebut memang sudah benar.
Contohnya saja seperti keputusan DPR yang mengesahkan RUU Cipta Kerja secara sepihak tanpa memikirkan protes keras dari para buruh tentang RUU Cipta Kerja yang dirasa nantinya akan sangat merugikan para buruh.
Demo besar-besaran para buruh sudah dimana-mana, bahkan sebelum RUU disah-kan pun para buruh sudah banyak melakukan aksi demo penolakan RUU Cipta Kerja ini.
Lalu dengan santainya para Buzzer mulai membuat suatu narasi bahkan banyak juga postingan mereka di media sosial yang memutar balikan fakta bahwa isi dari RUU Cipta Kerja yang baru disah-kan tersebut memang sudah benar, tidak seperti yang beredar selama ini.
Sebenarnya draf Undang-Undang Cipta Kerja belum pernah dipublikasikan ke publik maupun media, lalu sebenarnya siapa yang menyebarkan hoax dan yang membuat hoax. Dan seakan membenarkan bantahan para Buzzer, Presiden Jokowi melakukan pernyataan tentang isu yang sudah beredar tentang RUU Cipta Kerja adalah tidak benar.
Entah benar atau tidak pernyataan Presiden tersebut, karena jika kita menilai pernyataan Jokowi tersebut seakan sudah terlambat. Karena demo para buruh pun sudah berjalan menolak dan menuntut RUU Cipta Kerja yang sudah disah-kan oleh DPR.
Sungguh disayangkan jika pernyataan Jokowi itu memang benar sesuai isi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disah-kan oleh DPR, kenapa tidak dari awal saja transparan kepada rakyat mengenai isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Banyak yang menilai bahwa pernyataan presiden Jokowi tersebut hanyalah pembelaan sementara agar situasi dan kondisi menjadi kondusif kembali, tanpa ada protes atau demo tentang Undang-Undang Cipta Kerja dan ujung-ujungnya UU Cipta Kerja Tersebut akan tetap berjalan.
Tingkatkan Performa Mesin Mobil dengan Remap ECU Terbaik
25 Maret 2019 | 1053
Jakarta-Media.com – Memiliki mobil dengan kondisi mesin yang baik, tampilan yang menawan, nyaman dan aman saat berkendara menjadi hal yang diinginkan semua pemilik kendaraan roda ...
SehatQ.com Platform Kesehatan Terbaik dan Terpercaya
7 Des 2019 | 678
Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat pada semua bidang tidak terkecuali dengan aplikasi layanan kesehatan. Kini, semua orang dapat dengan mudah menemukan berbagai macam aplikasi ...
Benarkah Negara Otoriter Gaya Baru Mulai Tercium Di Era Jokowi ?
8 Jan 2021 | 165
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, Busyro Muqqodas, meringkus situasi Indonesia sepanjang periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai berikut: "Otoritarianisme gaya baru ...
Ayo, Membuat Dimsum Sendiri di Rumah Untuk Hidangan Berbuka Puasa!
25 Apr 2020 | 486
Di akhir pekan ini kita coba berwisata kuliner ke dapur yuk untuk berbuka puasa nanti. Kali ini kita coba untuk membuat dimsum! Siapa yang tak kenal dimsum, makanan yang disukai semua usia ...
Kangen Cirebon? Buat Empal Gentong Saja!
8 Feb 2020 | 446
Jawa Barat adalah salah satu provinsi yang ada di Pulau Jawa yang menawarkan berbagai jenis keunikan yang menjadi daya tarik wisatawan. Ada banyak kota yang menawarkan berbagai keunikannya. ...
Ini Loh Keuntungan Menggunakan Virtual Office Legalyn Center
4 Okt 2019 | 1508
Virtual office atau kantor virtual yaitu jenis kantor sewa non-fisik yang dapat digunakan sebagai alamat legal bisnis serta mendapatkan fasilitas-fasilitas kantor dari sang provider. Dan ...