RajaKomen
Wahyu Setiawan Akan Bongkar Kasus Harun Masiku Dan Kecurangan Pilpres

Wahyu Setiawan Akan Bongkar Kasus Harun Masiku Dan Kecurangan Pilpres

23 Jul 2020
1764x
Ditulis oleh : Writer

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri untuk bekerja sama dengan penegak hukum demi mengusut tuntas kasus suap yang menimpa dirinya. Menurut kuasa hukumnya Saiful Anam, akan ada tiga hal yang akan diungkap Wahyu Setiawan dalam persidangan.

Pertama, adanya keterlibatan berbagai pihak mulai dari partai, perorangan, lembaga bahkan komisioner KPU yang terlibat kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu Harun Masiku. Bahkan nama Hasto sebagai Sekjen PDIP pun bisa saja terseret kasus ini “ujar Saiful”. Sebelumnya Hasto mengaku tidak mengetahui adanya praktik suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun Masiku.

Kemudian suap terkait seleksi anggota KPU provinsi Papua barat yang berasal dari Gubernur Papua barat, serta suap terkait pemilihan anggota KPU di propinsi lainnya.

Ketiga, Wahyu Setiawan juga ingin membongkar kasus dugaan kecurangan pada Pemilu Legislatif dan kecurangan Pilpres pada tahun 2019 lalu. Karena yang bersangkutan pastinya memiliki data dan tidak sembarangan membongkar kasus begitu saja “lanjut Saiful”.

Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina pada kasus ini telah didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari mantan staf Sekjen Hasto (PDIP) yang bernama Saeful Bahri dan mantan Caleg PDIP Harun Masiku, yang saat ini masih menjadi buronan KPK.

Dalam dakwaan Agustiani telah menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDIP Saeful Bahri. Uang tersebut diberikan Wahyu Setiawan agar bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan bisa menerbitkan hasil Pemilu hingga Harun Masiku bisa segera menggeser lawan Calegnya Riezky Aprillia yang memiliki jumlah suara lebih banyak dari Harun Masiku.

Atas perbuatan Wahyu Setiawan tersebut bersama Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta, terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) propinsi Papua barat periode 2020 – 2025.

Semoga saja kasus ini segera selesai dan terkuak sampai ke akar-akarnya, aparat penegak hukum sebisa mungkin harus melindungi Wahyu Setiawan yang merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus yang mungkin saja melibatkan banyak elit Politik.

Berita Terkait
Baca Juga:
Islamabad Ibukota Terindah Kedua Di Dunia

Islamabad Ibukota Terindah Kedua Di Dunia

     

9 Apr 2022 | 1624


Pakistan ada di wilayah Asia Selatan. Negara ini memiliki garis pantai sepanjang 1046-kilometer (650 mi) dengan Laut Arab dan Teluk Oman di bagian ...

sosial media

Bagaimana Algoritma Sosial Media Mempengaruhi Bisnis Anda?

Bisnis      

6 Maret 2025 | 267


Dalam era digital ini, sosial media telah menjadi elemen penting dalam strategi pemasaran bisnis. Dari platform seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter, algoritma sosial media memainkan ...

TikTok

Maksimalkan Popularitas Akun Anda dengan Jasa Followers TikTok Aman dari Rajakomen.com

Tips      

18 Mei 2025 | 432


TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling populer dalam beberapa tahun terakhir. Dengan jutaan pengguna aktif setiap harinya, TikTok menawarkan peluang besar tidak ...

Social Network

Social Network Analysis: Metode Analisis Data yang Wajib Dikuasai

Bisnis      

4 Maret 2025 | 322


Dalam era digital saat ini, informasi beredar dengan cepat melalui berbagai platform online. Dari jejaring sosial hingga forum, data yang dihasilkan sangat berharga untuk memahami interaksi ...

Mengenal Antonim Dialog: Contoh dan Aplikasinya dalam Kalimat

Mengenal Antonim Dialog: Contoh dan Aplikasinya dalam Kalimat

Pendidikan      

19 Maret 2025 | 459


Dalam pembelajaran bahasa, salah satu konsep dasar yang sering diperkenalkan adalah antonim. Antonim adalah kata-kata yang memiliki makna berlawanan. Di dalam konteks dialog, pemahaman ...

Tryout TIU CPNS: Rahasia Menaklukkan Soal Logika dan Penalaran dalam 30 Menit

Tryout TIU CPNS: Rahasia Menaklukkan Soal Logika dan Penalaran dalam 30 Menit

Pendidikan      

10 Mei 2025 | 203


Setiap tahun, ribuan orang berpartisipasi dalam tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk meraih impian bekerja di sektor publik. Salah satu bagian penting dalam seleksi ini adalah Tes ...

Copyright © Jakarta-Media.com 2018 - All rights reserved