Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri untuk bekerja sama dengan penegak hukum demi mengusut tuntas kasus suap yang menimpa dirinya. Menurut kuasa hukumnya Saiful Anam, akan ada tiga hal yang akan diungkap Wahyu Setiawan dalam persidangan.
Pertama, adanya keterlibatan berbagai pihak mulai dari partai, perorangan, lembaga bahkan komisioner KPU yang terlibat kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu Harun Masiku. Bahkan nama Hasto sebagai Sekjen PDIP pun bisa saja terseret kasus ini “ujar Saiful”. Sebelumnya Hasto mengaku tidak mengetahui adanya praktik suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun Masiku.
Kemudian suap terkait seleksi anggota KPU provinsi Papua barat yang berasal dari Gubernur Papua barat, serta suap terkait pemilihan anggota KPU di propinsi lainnya.
Ketiga, Wahyu Setiawan juga ingin membongkar kasus dugaan kecurangan pada Pemilu Legislatif dan kecurangan Pilpres pada tahun 2019 lalu. Karena yang bersangkutan pastinya memiliki data dan tidak sembarangan membongkar kasus begitu saja “lanjut Saiful”.
Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina pada kasus ini telah didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari mantan staf Sekjen Hasto (PDIP) yang bernama Saeful Bahri dan mantan Caleg PDIP Harun Masiku, yang saat ini masih menjadi buronan KPK.
Dalam dakwaan Agustiani telah menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDIP Saeful Bahri. Uang tersebut diberikan Wahyu Setiawan agar bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan bisa menerbitkan hasil Pemilu hingga Harun Masiku bisa segera menggeser lawan Calegnya Riezky Aprillia yang memiliki jumlah suara lebih banyak dari Harun Masiku.
Atas perbuatan Wahyu Setiawan tersebut bersama Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta, terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) propinsi Papua barat periode 2020 – 2025.
Semoga saja kasus ini segera selesai dan terkuak sampai ke akar-akarnya, aparat penegak hukum sebisa mungkin harus melindungi Wahyu Setiawan yang merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus yang mungkin saja melibatkan banyak elit Politik.
Mengenal Mutasi Virus Korona dan Mencegah Penyebarannya
16 Maret 2020 | 808
Virus korona, ini adalah penyedot perhatian dunia saat ini. Berbagai tayangan televisi, postingan media sosial, banyak yang menjadikan ini sebagai bahasan utamanya. Begitu pula bahasa topik ...
Coba Cara Ini Untuk Menenangkan Hati dari Pemberitaan Covid-19!
27 Maret 2020 | 898
Hari demi hari pemberitaan mengenai covid-19 rasanya membuat sebagian besar orang harus bisa bekerja keras. Bekerja keras agar bisa memiliki hati yang tetap tenang. Entah bagian mana dari ...
Toko Senapan Angin Fusion Terlengkap dan Paling Berkualitas
19 Maret 2019 | 6162
Jakarta-Media.com – Olah raga menembak memiliki keasyikan tersendiri bagi penggemarnya atau yang memiliki hobi menembak. Terkesan elegan jika melihat para penembak memegang senjata ...
Konveksi Tas Custom Terpercaya Dan Terbaik
28 Okt 2021 | 986
Salah satu item fashion yang bisa mempercantik penampilan adalah tas. Dan item tersebut juga memiliki fungsi utama sebagai alat yang bisa memudahkan Anda untuk menyimpan barang bawaan. Oleh ...
Pesantren Lansia Emaki di Lembang – Bandung
30 Nov 2021 | 25982
Rasulullah SAW bersabda “Uthlubul ‘ilma minal mahdi ilal lahdi” yang artinya “Tuntutlah ilmu dari buaian sampai liang lahat”. Hadits tersebut menegaskan kepada ...
Dapatkan Berbagai Keuntungan Dengan Menjadi Ojek Online Grab
10 Sep 2022 | 456
Maraknya penggunaan aplikasi ojek online di Indonesia merupakan hal yang sangat berdampak bagi para pencari kerja. Melalui aplikasi ojol yang sudah besar di sini, memotivasi yang belum ...