rajabacklink affiliate
Wahyu Setiawan Akan Bongkar Kasus Harun Masiku Dan Kecurangan Pilpres

Wahyu Setiawan Akan Bongkar Kasus Harun Masiku Dan Kecurangan Pilpres

23 Jul 2020
1765x
Ditulis oleh : Writer

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri untuk bekerja sama dengan penegak hukum demi mengusut tuntas kasus suap yang menimpa dirinya. Menurut kuasa hukumnya Saiful Anam, akan ada tiga hal yang akan diungkap Wahyu Setiawan dalam persidangan.

Pertama, adanya keterlibatan berbagai pihak mulai dari partai, perorangan, lembaga bahkan komisioner KPU yang terlibat kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu Harun Masiku. Bahkan nama Hasto sebagai Sekjen PDIP pun bisa saja terseret kasus ini “ujar Saiful”. Sebelumnya Hasto mengaku tidak mengetahui adanya praktik suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun Masiku.

Kemudian suap terkait seleksi anggota KPU provinsi Papua barat yang berasal dari Gubernur Papua barat, serta suap terkait pemilihan anggota KPU di propinsi lainnya.

Ketiga, Wahyu Setiawan juga ingin membongkar kasus dugaan kecurangan pada Pemilu Legislatif dan kecurangan Pilpres pada tahun 2019 lalu. Karena yang bersangkutan pastinya memiliki data dan tidak sembarangan membongkar kasus begitu saja “lanjut Saiful”.

Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina pada kasus ini telah didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari mantan staf Sekjen Hasto (PDIP) yang bernama Saeful Bahri dan mantan Caleg PDIP Harun Masiku, yang saat ini masih menjadi buronan KPK.

Dalam dakwaan Agustiani telah menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDIP Saeful Bahri. Uang tersebut diberikan Wahyu Setiawan agar bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan bisa menerbitkan hasil Pemilu hingga Harun Masiku bisa segera menggeser lawan Calegnya Riezky Aprillia yang memiliki jumlah suara lebih banyak dari Harun Masiku.

Atas perbuatan Wahyu Setiawan tersebut bersama Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta, terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) propinsi Papua barat periode 2020 – 2025.

Semoga saja kasus ini segera selesai dan terkuak sampai ke akar-akarnya, aparat penegak hukum sebisa mungkin harus melindungi Wahyu Setiawan yang merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus yang mungkin saja melibatkan banyak elit Politik.

Berita Terkait
Baca Juga:
Review Platform Bimbel Online SMA Terbaik di Indonesia

Review Platform Bimbel Online SMA Terbaik di Indonesia

Pendidikan      

2 Maret 2025 | 652


Seiring dengan perkembangan teknologi, bimbingan belajar (bimbel) online semakin menjadi pilihan utama bagi siswa SMA di Indonesia. Salah satu platform bimbel online yang patut ...

PNS

Mau Masuk Sekolah Kedinasan Gratis? Ini Info Beasiswa CPNS Jalur STAN!

Pendidikan      

16 Apr 2025 | 447


Sekolah kedinasan merupakan salah satu jalur pendidikan yang menarik bagi banyak calon mahasiswa di Indonesia. Pasalnya, setelah lulus dari sekolah kedinasan, mereka tidak hanya memperoleh ...

Website Tidak Muncul di Mesin Pencari: Apakah Kecepatan Website Mempengaruhi Peringkat?

Website Tidak Muncul di Mesin Pencari: Apakah Kecepatan Website Mempengaruhi Peringkat?

Tips      

26 Maret 2025 | 468


Saat menjalankan sebuah website, salah satu hal yang paling diinginkan pemiliknya adalah agar website mereka muncul di mesin pencari. Sayangnya, tidak jarang kita mendengar keluhan, ...

Mengalahkan Semua Lawan! Kenali Jasa Vote di Polling Online yang Membantu Membuat Suara Anda Menjadi Pemenang!

Mengalahkan Semua Lawan! Kenali Jasa Vote di Polling Online yang Membantu Membuat Suara Anda Menjadi Pemenang!

Tips      

22 Jul 2024 | 785


Dalam era digital yang semakin canggih, polling online telah menjadi salah satu cara yang populer untuk mengukur pendapat publik. Baik untuk acara televisi, kompetisi musik, kontes ...

Cara Cerdas Menembus Seleksi STPN: Tips Lolos Seleksi STPN yang Terbukti

Cara Cerdas Menembus Seleksi STPN: Tips Lolos Seleksi STPN yang Terbukti

Pendidikan      

15 Apr 2025 | 275


Menembus seleksi STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) adalah impian banyak calon pegawai negeri yang ingin berkarir di bidang pertanahan. Seleksi ini terkenal sulit dan kompetitif, ...

Optimalisasi Search Intent untuk Bertahan dari Dominasi AI Search dalam Tantangan SEO 2026

Optimalisasi Search Intent untuk Bertahan dari Dominasi AI Search dalam Tantangan SEO 2026

Tips      

16 Feb 2026 | 64


Perkembangan sistem pencarian berbasis kecerdasan buatan telah menggeser paradigma optimasi digital secara signifikan. Dalam dinamika tersebut, muncul pertanyaan reflektif yang patut ...

Copyright © Jakarta-Media.com 2018 - All rights reserved