rajabacklink affiliate
Wahyu Setiawan Akan Bongkar Kasus Harun Masiku Dan Kecurangan Pilpres

Wahyu Setiawan Akan Bongkar Kasus Harun Masiku Dan Kecurangan Pilpres

23 Jul 2020
1707x
Ditulis oleh : Writer

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri untuk bekerja sama dengan penegak hukum demi mengusut tuntas kasus suap yang menimpa dirinya. Menurut kuasa hukumnya Saiful Anam, akan ada tiga hal yang akan diungkap Wahyu Setiawan dalam persidangan.

Pertama, adanya keterlibatan berbagai pihak mulai dari partai, perorangan, lembaga bahkan komisioner KPU yang terlibat kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu Harun Masiku. Bahkan nama Hasto sebagai Sekjen PDIP pun bisa saja terseret kasus ini “ujar Saiful”. Sebelumnya Hasto mengaku tidak mengetahui adanya praktik suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun Masiku.

Kemudian suap terkait seleksi anggota KPU provinsi Papua barat yang berasal dari Gubernur Papua barat, serta suap terkait pemilihan anggota KPU di propinsi lainnya.

Ketiga, Wahyu Setiawan juga ingin membongkar kasus dugaan kecurangan pada Pemilu Legislatif dan kecurangan Pilpres pada tahun 2019 lalu. Karena yang bersangkutan pastinya memiliki data dan tidak sembarangan membongkar kasus begitu saja “lanjut Saiful”.

Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina pada kasus ini telah didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari mantan staf Sekjen Hasto (PDIP) yang bernama Saeful Bahri dan mantan Caleg PDIP Harun Masiku, yang saat ini masih menjadi buronan KPK.

Dalam dakwaan Agustiani telah menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDIP Saeful Bahri. Uang tersebut diberikan Wahyu Setiawan agar bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan bisa menerbitkan hasil Pemilu hingga Harun Masiku bisa segera menggeser lawan Calegnya Riezky Aprillia yang memiliki jumlah suara lebih banyak dari Harun Masiku.

Atas perbuatan Wahyu Setiawan tersebut bersama Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta, terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) propinsi Papua barat periode 2020 – 2025.

Semoga saja kasus ini segera selesai dan terkuak sampai ke akar-akarnya, aparat penegak hukum sebisa mungkin harus melindungi Wahyu Setiawan yang merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus yang mungkin saja melibatkan banyak elit Politik.

Berita Terkait
Baca Juga:
Tips Memilih Kaca Film Mobil Yang Tepat

Tips Memilih Kaca Film Mobil Yang Tepat

Otomotif      

11 Sep 2021 | 1547


Kaca film saat ini merupakan salah satu komponen yang sangat penting pada mobil. Karena tidak dapat dipungkiri jika ada beberapa manfaat dari penggunaan kaca film, seperti membatasi ...

Jasa Like Instagram

Bangun Reputasi Akun Instagrammu dengan Like yang Stabil dan Aman

     

24 Maret 2025 | 415


Instagram telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, dengan jutaan pengguna aktif setiap harinya. Bagi individu maupun bisnis, memiliki reputasi yang baik di ...

Tryout Online UKOM: Persiapan Terbaik untuk Analis Kesehatan

Tryout Online UKOM: Persiapan Terbaik untuk Analis Kesehatan

Pendidikan      

7 Jun 2025 | 339


Persiapan ujian Kompetensi Nasional (UKOM) bagi analis kesehatan menjadi salah satu langkah penting bagi para lulusan agar dapat terjun ke dunia kerja dengan percaya diri. Salah satu cara ...

Cara Memperkuat Branding Melalui Media Sosial untuk Bisnis Modern

Cara Memperkuat Branding Melalui Media Sosial untuk Bisnis Modern

Tips      

19 Feb 2026 | 40


Di era digital, media sosial bukan sekadar platform untuk berbagi konten, tetapi telah menjadi fondasi utama dalam strategi branding bisnis. Cara memperkuat branding melalui media sosial ...

Mengenal Struktur Organisasi BUMN di Era Holding dan Subholding

Mengenal Struktur Organisasi BUMN di Era Holding dan Subholding

Pendidikan      

21 Apr 2025 | 1072


Struktur Organisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) telah mengalami banyak perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika bisnis global. Salah satu transformasi besar yang terjadi ...

Strategi Publikasi Medsos Untuk Meningkatkan Awareness

Strategi Posting Media Sosial yang Meningkatkan Engagement dan Konversi

Bisnis      

7 Apr 2025 | 390


Di era digital saat ini, strategi publikasi media sosial menjadi kunci penting bagi bisnis dalam membangun brand awareness dan meningkatkan engagement dengan audiens. Terutama untuk pemula ...

Copyright © Jakarta-Media.com 2018 - All rights reserved