

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri untuk bekerja sama dengan penegak hukum demi mengusut tuntas kasus suap yang menimpa dirinya. Menurut kuasa hukumnya Saiful Anam, akan ada tiga hal yang akan diungkap Wahyu Setiawan dalam persidangan.
Pertama, adanya keterlibatan berbagai pihak mulai dari partai, perorangan, lembaga bahkan komisioner KPU yang terlibat kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu Harun Masiku. Bahkan nama Hasto sebagai Sekjen PDIP pun bisa saja terseret kasus ini “ujar Saiful”. Sebelumnya Hasto mengaku tidak mengetahui adanya praktik suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun Masiku.
Kemudian suap terkait seleksi anggota KPU provinsi Papua barat yang berasal dari Gubernur Papua barat, serta suap terkait pemilihan anggota KPU di propinsi lainnya.
Ketiga, Wahyu Setiawan juga ingin membongkar kasus dugaan kecurangan pada Pemilu Legislatif dan kecurangan Pilpres pada tahun 2019 lalu. Karena yang bersangkutan pastinya memiliki data dan tidak sembarangan membongkar kasus begitu saja “lanjut Saiful”.
Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina pada kasus ini telah didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari mantan staf Sekjen Hasto (PDIP) yang bernama Saeful Bahri dan mantan Caleg PDIP Harun Masiku, yang saat ini masih menjadi buronan KPK.
Dalam dakwaan Agustiani telah menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDIP Saeful Bahri. Uang tersebut diberikan Wahyu Setiawan agar bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan bisa menerbitkan hasil Pemilu hingga Harun Masiku bisa segera menggeser lawan Calegnya Riezky Aprillia yang memiliki jumlah suara lebih banyak dari Harun Masiku.
Atas perbuatan Wahyu Setiawan tersebut bersama Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta, terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) propinsi Papua barat periode 2020 – 2025.
Semoga saja kasus ini segera selesai dan terkuak sampai ke akar-akarnya, aparat penegak hukum sebisa mungkin harus melindungi Wahyu Setiawan yang merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus yang mungkin saja melibatkan banyak elit Politik.
50 Soal Akidah Akhlak Kelas 10 tentang Etika dalam Islam
12 Maret 2025 | 486
50 Soal akidah akhlak kelas 10 menjadi salah satu materi penting dalam pendidikan Islam di sekolah menengah. Di dalamnya, kita belajar mengenai etika, moralitas, dan nilai-nilai yang ...
12 Feb 2026 | 103
Perubahan cara masyarakat mengakses informasi telah menggeser pola promosi di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Jika dahulu reputasi lembaga dibangun melalui spanduk, brosur, dan ...
Berbagai Kuliner Unik dan Aneh di Dunia
21 Sep 2019 | 2551
Bila berbicara soal makanan, tentu tidak ada pernah habisnya. Beraneka ragam makanan begitu banyak untuk dicicipi satu persatu mulai dari roti, stik, sup dan lain sebagainya. Maka tak heran ...
Resep Kue Cucur Gula Merah: Camilan Enak dan Manis untuk Masyarakat Indonesia
21 Jul 2024 | 732
Kue cucur gula merah adalah salah satu camilan tradisional Indonesia yang memiliki rasa manis dan lezat. Kue ini sering dijumpai di berbagai acara, mulai dari kegiatan keagamaan hingga ...
Apa Itu Pengetahuan Kuantitatif dalam Analisis Risiko?
27 Maret 2025 | 432
Dalam dunia yang semakin kompleks ini, analisis risiko menjadi sangat penting untuk pengambilan keputusan yang tepat. Di sinilah pengetahuan kuantitatif memainkan peranan krusial. Namun, ...
Persiapkan Ujian dengan Optimal Melalui Tryout Online PPKn Hak Warga
18 Jun 2025 | 355
Dalam era digital yang semakin maju, pendidikan pun beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Salah satu inovasi yang sangat bermanfaat bagi siswa adalah tryout online PPKn hak warga. ...