

Rencana kenaikan harga materai memang sudah berhembus dari beberapa bulan yang lalu, yang pada akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui rencana ini. kenaikan ini resmi akan dimulai tahun depan dengan harga bea materai menjadi Rp. 10.000 dari sebelumnya Rp. 6.000.
Kenaikan harga bea materai ini tepatnya akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Keputusan ini menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dianggap sudah tepat karena sudah disesuaikan dengan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Seakan ingin terus menutupi kehancuran ekonomi negara, pemerintah selalu mengedepankan kenaikan agar pendapatan negara terus naik. Tetapi apakah cara ini sudah tepat? Kembali lagi yang terkena imbas kenaikan pastilah rakyat. Sedangkan saat ini pemerintah sendiri sedang menggelontorkan banyak uang untuk bantuan sosial kepada rakyat yang terkena imbas pandemi covid-19.
Seharusnya pemerintah bisa lebih menciptakan pendapatan dari aspek lain yang tidak mengandalkan daya beli masyarakat demi memajukan kembali ekonomi yang saat ini memang sedang mengalami resesi.
Walaupun tujuannya memang baik dengan naiknya harga bea materai maka dokumen dengan nilai dibawah angka Rp. 5 juta tidak akan diwajibkan memakai materai.

“Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Sri Mulyani.
Adapun fraksi yang menyetujui adalah Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Partai yang satu-satunya menolak hasil pembahasan RUU tentang bea materai hanyalah PKS.
Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250 ribu sampai dengan Rp 5 juta, menjadi tidak dikenai bea materai.
Meningkatkan Kinerja Bisnis dengan Sosmed Management Café Melalui Rajakomen.com
10 Jun 2025 | 237
Dalam era digital saat ini, keberadaan media sosial atau sosmed telah menjadi salah satu alat penting dalam strategi pemasaran, terutama bagi pelaku usaha di sektor kafe dan restoran. ...
Program Studi Sistem Informasi S1 di Masoem University Bandung: Menjawab Tantangan Era Digital
13 Des 2025 | 148
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara bekerja, berbisnis, dan berinteraksi. Di tengah perubahan tersebut, ...
Ingin Akunmu Terlihat Populer dalam Semalam? Ini Dia Rahasia Beli Follower Permanen!
21 Apr 2025 | 401
Di era digital saat ini, memiliki banyak pengikut di media sosial bukan hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga bisa menjadi indikator kesuksesan. Banyak pengguna yang ingin akun mereka ...
Kombinasi Influencer Lokal dan Promosi Penjualan Produk yang Hemat Biaya
16 Apr 2025 | 392
Di era digital saat ini, strategi promosi penjualan produk semakin bervariasi, berkat hadirnya banyak platform sosial media. Salah satu pendekatan yang kian popular adalah memanfaatkan ...
Menelusuri Jejak dan Visi: Profil Edison Sitorus (PAN) Daerah Pemilihan Banten II
6 Jun 2025 | 376
Di tengah dinamika politik Indonesia, salah satu sosok yang menarik untuk diperhatikan adalah Edison Sitorus. Dipersembahkan dalam Profil Edison Sitorus (PAN) Daerah Pemilihan Banten II, ...
Pengumuman CPNS: Menyikapi Proses Seleksi yang Ketat dan Transparan
19 Apr 2025 | 375
Pengumuman CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh banyak masyarakat. Dengan berbagai informasi yang beredar, proses seleksi untuk menjadi bagian dari ...