Rencana kenaikan harga materai memang sudah berhembus dari beberapa bulan yang lalu, yang pada akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui rencana ini. kenaikan ini resmi akan dimulai tahun depan dengan harga bea materai menjadi Rp. 10.000 dari sebelumnya Rp. 6.000.
Kenaikan harga bea materai ini tepatnya akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Keputusan ini menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dianggap sudah tepat karena sudah disesuaikan dengan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Seakan ingin terus menutupi kehancuran ekonomi negara, pemerintah selalu mengedepankan kenaikan agar pendapatan negara terus naik. Tetapi apakah cara ini sudah tepat? Kembali lagi yang terkena imbas kenaikan pastilah rakyat. Sedangkan saat ini pemerintah sendiri sedang menggelontorkan banyak uang untuk bantuan sosial kepada rakyat yang terkena imbas pandemi covid-19.
Seharusnya pemerintah bisa lebih menciptakan pendapatan dari aspek lain yang tidak mengandalkan daya beli masyarakat demi memajukan kembali ekonomi yang saat ini memang sedang mengalami resesi.
Walaupun tujuannya memang baik dengan naiknya harga bea materai maka dokumen dengan nilai dibawah angka Rp. 5 juta tidak akan diwajibkan memakai materai.
“Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Sri Mulyani.
Adapun fraksi yang menyetujui adalah Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Partai yang satu-satunya menolak hasil pembahasan RUU tentang bea materai hanyalah PKS.
Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250 ribu sampai dengan Rp 5 juta, menjadi tidak dikenai bea materai.
Kesalahan Fatal Saat Memilih Jasa Backlink Berkualitas untuk Bisnis Online
23 Apr 2025 | 225
Dalam dunia bisnis online, optimasi mesin pencari atau SEO menjadi kunci penting untuk meningkatkan visibilitas website. Salah satu komponen utama dalam strategi SEO adalah backlink. ...
Tips Melatih Self Management Skill pada Anak
2 Feb 2020 | 2259
“Pusing deh, susah banget anak-anak diminta beresin mainan sendiri!” “Kemarin anak-anak terlambat ke sekolah gara-gara lama nyari botol minumnya!” Itu adalah ...
Strategi Bermain Sepak Bola, Kunci Keberhasilan di Lapangan
31 Maret 2025 | 2566
Sepak bola adalah olahraga tim yang sangat populer di seluruh dunia, dimainkan antara dua tim yang masing-masing beranggotakan 11 pemain. Tujuan utama dari permainan ini adalah mencetak gol ...
Kinerja Keuangan Memburuk Pertamina Terancam Bangkrut
16 Feb 2022 | 1285
Restrukturisasi dan perombakan komposisi di tubuh PT Pertamina (Persero) rupanya belum membawa angin segar bagi perusahaan pelat merah tersebut. Kinerja Pertamina terutama keuangan ...
Cara Membedakan Jasa Share Akun Online Asli dan Penipuan
24 Apr 2025 | 227
Perkembangan teknologi informasi di era digital ini memberikan banyak kemudahan, termasuk dalam penggunaan akun online yang berbagi akses. Jasa share akun online kini semakin marak dan ...
Reading Bahasa Inggris Bikin Pusing? Coba Tryout Online Ini Biar Terbiasa!
20 Apr 2025 | 213
Ketika ujian terkait Bahasa Inggris semakin mendekat, banyak pelajar yang merasa tertekan, terutama pada bagian reading. Soal reading Bahasa Inggris sering kali menjadi momok yang ...